Terdakwa Curas Dituntut 1 tahun Penjara
BENGKULU, BE - Kasus pencurian dan kekerasan yang dilakukan Bayu Ternado (19), saat ini telah memasuki tahap sidang lanjutan dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yossy Herlina Lubis SH di depan majelis hakim yang diketuai Itong I Hidayat SH MH menuntut terdakwa sesuai dengan pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa ditahan. Yang memberatkan terdakwa adalah akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban menjadi trauma. Akan tetapi hal yang menjadikan peringan hukuman terdakwa adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Setelah pembacaan tuntutan tersebut sidang diambil alih majelis hakim yang kemudian menutup sidang dan sidang lanjutan akan dilakukan minggu depan.(cw4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: